Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2005 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2005
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam administrasi kependudukan di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah perlunya aturan yang jelas mengenai pencatatan, pendaftaran, pengelolaan identitas, pengendalian, pelaporan data penduduk, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran penduduk bagi setiap penduduk, penduduk sementara, dan pendatang baru, termasuk pencatatan mutasi penduduk seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan data, dan perpindahan. Pendaftaran dilakukan oleh lurah, camat, dan instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang memenuhi syarat, serta proses penerbitan dan penggantiannya. Penduduk sementara diberikan Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS). Data kependudukan dikelola oleh instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Pengawasan dilakukan oleh instansi terkait, termasuk pelaksanaan razia KTP.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan dan masih berlaku, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan sesudahnya diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kewajiban mengganti Kartu Keluarga yang lama dengan Kartu Keluarga yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada saat pembuatan / perpanjangan Kartu Tanda Penduduk atau jika ada perubahan tata / mutasi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dikenakan Sanksi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (1), dikenakan Sanksi berupa denda keterlambatan serta pengurangan masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk. 3. Bagi penduduk yang pindah keluar daerah tanpa melapor, sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan Pemerintah Daerah akan menghapus data yang bersangkutan. 4. Apabila ditemukan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan kependudukan lainnya yang diperoleh tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini akan dicabut dan atau dibatalkan.