di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2005 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam administrasi kependudukan di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah perlunya aturan yang jelas mengenai pencatatan, pendaftaran, pengelolaan identitas, pengendalian, pelaporan data penduduk, dan pengawasan.
Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran penduduk bagi setiap penduduk, penduduk sementara, dan pendatang baru, termasuk pencatatan mutasi penduduk seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, perubahan data, dan perpindahan. Pendaftaran dilakukan oleh lurah, camat, dan instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang memenuhi syarat, serta proses penerbitan dan penggantiannya. Penduduk sementara diberikan Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS). Data kependudukan dikelola oleh instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Pengawasan dilakukan oleh instansi terkait, termasuk pelaksanaan razia KTP.