Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 3/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Banggai. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menertibkan penyelenggaraan dan pemasangan reklame serta untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Obyek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, megatron/videotron, bando, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Terdapat pengecualian obyek pajak reklame, antara lain penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah tanpa sponsor komersial, BUMN/BUMD tanpa sponsor komersial, reklame melalui media seperti internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, serta reklame oleh lembaga keagamaan, sosial, pendidikan, dan partai politik tanpa sponsor komersial. Papan nama yang menunjukkan identitas tempat usaha dengan ukuran tertentu dan tidak bertujuan komersial juga dikecualikan.

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, dengan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang diperhitungkan berdasarkan lokasi (zone), jenis, jangka waktu, dan ukuran reklame. NSR dihitung dengan menjumlahkan Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari NSR. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Kabupaten Banggai.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).