Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1990 · Keppres No. 14 Tahun 1990 · Keppres Nomor 14 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1990Tanggal Penetapan:30 Maret 1990
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1990
Tanggal Penetapan30 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1981 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian uang sidang kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang. Uang sidang ditetapkan sebesar Rp 15.000,- per hari sidang, dengan batas maksimum Rp 450.000,- per bulan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

(-)

(-)