di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1990 · Keppres No. 14 Tahun 1990 · Keppres Nomor 14 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian uang sidang kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang. Uang sidang ditetapkan sebesar Rp 15.000,- per hari sidang, dengan batas maksimum Rp 450.000,- per bulan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.