Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara, serta penetapan.
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa dan kabupaten, yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam penyelenggaraan pemilihan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, termasuk syarat umum seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta syarat khusus seperti pendidikan minimal, usia, dan tidak pernah dipidana.
- Proses pencalonan, yang meliputi penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon, dan penetapan nomor urut calon.
- Hak memilih dan pendaftaran pemilih, yang mengatur siapa saja yang berhak memilih dan bagaimana proses pendaftaran pemilih dilakukan.
- Kampanye, yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye dan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh calon dan tim kampanye.
- Pemungutan dan penghitungan suara, yang mengatur waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara.
- Penetapan, pelaporan, dan pengesahan calon terpilih, yang mengatur bagaimana calon terpilih ditetapkan, dilaporkan, dan disahkan.
- Pelantikan, serah terima jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa, yang mengatur tata cara pelantikan, serah terima jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa.
- Pemberhentian Kepala Desa, yang mengatur alasan-alasan pemberhentian Kepala Desa dan proses pemberhentiannya.
- Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa, yang mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan sebelum masa jabatan berakhir.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, perselisihan, pengaduan, penyelesaian masalah, dan sanksi terkait pemilihan Kepala Desa.