Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 24/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, mengingat wilayah Kabupaten Nunukan memiliki potensi terjadinya bencana yang dapat menghambat pembangunan daerah. Pembentukan BPBD ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan BPBD sebagai satuan kerja perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. 2. Penetapan tugas BPBD, termasuk menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Penetapan fungsi BPBD, yaitu perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. 4. Pengaturan susunan organisasi BPBD yang terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. 5. Pengaturan tugas dan fungsi Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana BPBD. 6. Pengaturan mengenai eselon jabatan, kepegawaian, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, dan pembiayaan BPBD.

(-)

(-)