Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 10/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bone.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya perikanan dan kelautan secara optimal dan rasional demi kemakmuran rakyat, serta memelihara ketersediaan sumber daya ikan secara lestari. Kebijakan ini mengatur tentang kewajiban memiliki izin usaha perikanan bagi setiap orang atau badan yang melakukan usaha di bidang penangkapan, budidaya, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Pembinaan dan pengendalian dilakukan untuk meningkatkan produksi perikanan, melindungi usaha nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, serta menggali sumber pendapatan daerah melalui pungutan perikanan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis SIUP yang berbeda, termasuk SIUP untuk penangkapan ikan (dengan perahu/kapal, pemasangan rumpon, bagan tancap, sero/belle), pembekuan hasil perikanan, pengolahan hasil perikanan (pengasinan, pengeringan, pengasapan, pengalengan, fillet ikan, penyiapan daging kepiting), budidaya perikanan (tambak, kolam air deras, laut, pembenihan udang, penggelondongan, pembenihan ikan), dan pemasaran ikan hias. Setiap jenis usaha dikenakan tarif retribusi yang berbeda berdasarkan volume produksi atau skala usaha. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang hasil usahanya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari wajib mendaftarkan kegiatan usahanya dan dibebaskan dari pungutan perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI), serta Kartu Pengenal Nelayan Andon. Prosedur perizinan, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, pengawasan, dan sanksi administratif juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).