Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 5/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan meliputi Pasal 68 yang mengatur tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan faktor jarak dan pengguna menara, serta Pasal 69 yang mengatur perhitungan tarif retribusi. Tarif retribusi dihitung menggunakan rumus RPMT = TP x TR, dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tarif Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Formulasi perhitungan retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya. Penjelasan Pasal 69 dihapus.

(-)

(-)