Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.602.252.430.115,50 dan belanja sebesar Rp. 1.737.331.548.987,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (135.079.118.872,25). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 168.224.160.030,99 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.231.294.046,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 21.913.747.112,74. Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp. 1.417.492.277.043,16 dan beban operasional sebesar Rp. 1.127.052.464.769,18, menghasilkan surplus/(defisit) operasional sebesar Rp. (35.215.962.971,59). Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.563.495.081.628,54, total kewajiban sebesar Rp. 222.866.506.285,13, dan total ekuitas sebesar Rp. 2.340.628.575.343,41. Bupati Lampung Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.