Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 2/2023 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2023Tanggal Penetapan:11 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku11 Agustus 2023
Tanggal Penetapan11 Agustus 2023
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.602.252.430.115,50 dan belanja sebesar Rp. 1.737.331.548.987,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (135.079.118.872,25). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 168.224.160.030,99 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.231.294.046,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 21.913.747.112,74. Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp. 1.417.492.277.043,16 dan beban operasional sebesar Rp. 1.127.052.464.769,18, menghasilkan surplus/(defisit) operasional sebesar Rp. (35.215.962.971,59). Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp. 2.563.495.081.628,54, total kewajiban sebesar Rp. 222.866.506.285,13, dan total ekuitas sebesar Rp. 2.340.628.575.343,41. Bupati Lampung Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

(-)

(-)