Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 03/2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sasaran perlindungan anak meliputi anak di daerah dan/atau anak dengan kondisi tertentu seperti anak di luar asuhan orang tua, anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, dan anak disabilitas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup tanggung jawab penyelenggara perlindungan anak, hak anak, pengurangan risiko, perlindungan khusus terhadap anak, pencegahan perkawinan pada usia anak, penanganan, sistem informasi data anak dan partisipasi anak, penyelenggaraan sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak dan kampung ramah anak, penganggaran, dan sanksi administratif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk perlindungan anak, mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan pencegahan perkawinan pada usia anak. Pemerintah Desa juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan anak, mewujudkan KLA, dan pencegahan perkawinan pada usia anak. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menjaga kesehatan anak sejak dalam kandungan, mengasuh, mendidik, dan melindungi anak. Masyarakat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak melalui berbagai kegiatan peran masyarakat. Dunia usaha turut serta bertanggung jawab terhadap upaya perlindungan anak dengan menghindari pelanggaran hak anak dan menyediakan fasilitas yang mendukung hak anak.

1. Semua kebijakan Daerah yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, Dunia usaha, Sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau pencabutan izin.