Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1980 bertujuan untuk meninjau kembali kontrak-kontrak yang telah diadakan antara Pemerintah Indonesia dan Perum Telekomunikasi dengan beberapa perusahaan internasional, yaitu International Telephone and Telegraph Corporation, American Cable and Radio Corporation, dan PT Indonesia Satellite Corporation. Peninjauan ini dilakukan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang telekomunikasi serta kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dr. J. B. Sumarlin, ditugaskan untuk memimpin perundingan ulang tersebut, dengan bantuan dari Lembaga Perundingan yang terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai departemen terkait. Menteri Perhubungan dan Direksi Perum Telekomunikasi juga diinstruksikan untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan tugas ini. Hasil perundingan akan menjadi dasar bagi penyelesaian lebih lanjut dari kontrak-kontrak tersebut, termasuk aspek pembayarannya. Biaya pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.