Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diterbitkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Peraturan ini mengatur mengenai penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. SKP disusun setiap awal tahun berdasarkan target kinerja unit kerja, yang terdiri dari target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan. Target Angka Kredit ditetapkan berbeda untuk setiap jenjang jabatan Asisten Penata Kadastral. Perilaku Kerja dinilai berdasarkan standar perilaku kerja dalam Asisten Penata Kadastral.

Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan Angka Kredit, yang dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. Usul PAK diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator kepada pejabat yang lebih tinggi. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei dan Pemetaan untuk lingkungan Kementerian, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah untuk lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan pengangkatan promosi. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal. Pemberhentian dari jabatan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pengangkatan kembali dimungkinkan bagi yang diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai organisasi profesi Asisten Penata Kadastral yang wajib dibentuk untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, serta menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. Asisten Penata Kadastral dilarang merangkap jabatan dengan jabatan administrator atau jabatan pengawas.

(-)

(-)