Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas 'Indonesian Plantations' (PT. Indoplant), yang merupakan perusahaan campuran antara pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta Inggris, The Anglo-Indonesian Plantations Limited. Penyertaan ini dilakukan tanpa memerlukan dana tambahan dari pemerintah, karena merupakan bagian dari pengembalian hak milik perkebunan Pamanoekan & Ciasem Lands. Modal saham perusahaan ditetapkan sebesar US$ 6.000.000, dengan penyertaan Indonesia sebesar US$ 1.800.000. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan rancangan Anggaran Dasar oleh Menteri Keuangan.