Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1970 tentang Penyertaan Negara Dalam Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (P.T. Indoplant)

Juga dikenal sebagai: PP 8/1970 · PP No. 8 Tahun 1970 · PP Nomor 8 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1970Tanggal Penetapan:3 Maret 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Negara Dalam Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (P.T. Indoplant)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1970
Tanggal Penetapan03 Maret 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas 'Indonesian Plantations' (PT. Indoplant), yang merupakan perusahaan campuran antara pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta Inggris, The Anglo-Indonesian Plantations Limited. Penyertaan ini dilakukan tanpa memerlukan dana tambahan dari pemerintah, karena merupakan bagian dari pengembalian hak milik perkebunan Pamanoekan & Ciasem Lands. Modal saham perusahaan ditetapkan sebesar US$ 6.000.000, dengan penyertaan Indonesia sebesar US$ 1.800.000. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan rancangan Anggaran Dasar oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)