Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1957 tentang Pembebasan Budiono Dan Pengangkatan Djanu Ismadi Sebagai Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1957 · Keppres No. 64 Tahun 1957 · Keppres Nomor 64 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Budiono Dan Pengangkatan Djanu Ismadi Sebagai Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Maret 1954 No. 75 tahun 1954 jo. tanggal 30 September 1955 No. 194 tahun 1955

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1957 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam susunan Panitia Negara Perancang Undang-undang Kepolisian Negara. Perubahan ini dilakukan karena adanya tugas baru yang diberikan kepada Sdr. Budiono terkait pembangunan masyarakat desa. Oleh karena itu, Sdr. Budiono dibebaskan dari jabatannya sebagai anggota panitia tersebut, dan sebagai gantinya, Sdr. Djanu Ismadi diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 1957 dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)