Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 5 /POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-33/PM/1996 tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi, beserta Peraturan Nomor V.H.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019 ini bertujuan untuk mengatur perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi, menggantikan peraturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini melarang penasihat investasi melakukan tindakan seperti meminta imbalan yang sangat tinggi tanpa pemberitahuan, mengungkapkan identitas nasabah tanpa izin, memberikan informasi yang menyesatkan, dan mengelola dana nasabah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan nasabah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.