Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek di Kota Malang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam transportasi, khususnya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Peraturan ini mengatur jaringan trayek yang terdiri dari trayek utama, cabang, dan ranting, serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. Penyelenggaraan angkutan dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD, badan usaha swasta nasional, koperasi, atau perorangan yang wajib memiliki izin usaha angkutan. Izin usaha angkutan meliputi angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek. Untuk memperoleh izin, penyelenggara angkutan wajib memenuhi persyaratan administratif seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, surat izin tempat usaha, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi ketentuan pelayanan dan keselamatan angkutan, memakai seragam dan kartu pengenal, serta bertingkah laku sopan. Penumpang berhak atas tanda bukti pembayaran dan pelayanan sesuai perjanjian, serta penggunaan fasilitas bagasi gratis maksimal 10 kg. Kendaraan bermotor umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis, pemuatan, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor. Setiap pemberian izin trayek dikenakan retribusi.