Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 5/2011 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:29 Juli 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan29 Juli 2011
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dalam Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek di Kota Malang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam transportasi, khususnya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Peraturan ini mengatur jaringan trayek yang terdiri dari trayek utama, cabang, dan ranting, serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. Penyelenggaraan angkutan dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD, badan usaha swasta nasional, koperasi, atau perorangan yang wajib memiliki izin usaha angkutan. Izin usaha angkutan meliputi angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek. Untuk memperoleh izin, penyelenggara angkutan wajib memenuhi persyaratan administratif seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, surat izin tempat usaha, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi ketentuan pelayanan dan keselamatan angkutan, memakai seragam dan kartu pengenal, serta bertingkah laku sopan. Penumpang berhak atas tanda bukti pembayaran dan pelayanan sesuai perjanjian, serta penggunaan fasilitas bagasi gratis maksimal 10 kg. Kendaraan bermotor umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis, pemuatan, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor. Setiap pemberian izin trayek dikenakan retribusi.

1. Izin usaha angkutan yang sudah diterbitkan dan masa berlakunya sudah diatas 5 (lima) tahun wajib diadakan daftar ulang. 2. Izin usaha angkutan yang masih dalam proses pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, masih mengikuti ketentuan sebelumnya.

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan dikenai pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00. 2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00.