Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 4/2016 · Perda Kota Palopo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, serta mempererat persahabatan antar daerah dan antar bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
  3. Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata yang merupakan kawasan wisata potensial di Kota Palopo.
  4. Pengaturan mengenai usaha pariwisata yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk jenis-jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultan pariwisata.
  5. Standar dan sertifikasi usaha pariwisata untuk meningkatkan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
  6. Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  7. Pendaftaran usaha pariwisata melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara usaha pariwisata.
  8. Larangan melakukan tindakan yang berdampak pada berkurangnya daya tarik wisata atau mengganggu kenyamanan wisatawan.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan oleh Walikota dan Instansi Daerah terkait.

1. Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan selanjutnya Pemegang Izin wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 47 dikenakan teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi wisata. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Pasal 46, 47, 48, 49 ayat (1), Pasal 54, Pasal 56 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi ketentuan TDUP dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 54 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).