Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Sido Makmur Di Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 23/2007 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 23 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2007Tanggal Penetapan:28 November 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sido Makmur Di Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku28 November 2007
Tanggal Penetapan28 November 2007
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sido Makmur di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.

Ketentuan Substansial:

Batas wilayah Desa Sido Makmur ditetapkan sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: Desa Pondok Makmur
  • Sebelah Selatan: Desa Selagan Jaya
  • Sebelah Timur: Desa Pondok Tengah
  • Sebelah Barat: Desa Agung Jaya

Luas wilayah Desa Sido Makmur adalah ± 515 Ha dengan jumlah penduduk 1.021 jiwa. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang menjadi kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui pemilihan paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Keanggotaan BPD yang telah dibentuk sebelumnya oleh Pemerintah Desa sementara secara langsung menjadi anggota BPD desa dengan masa jabatan paling lama 1 tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. Jumlah dan keanggotaan BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut belum dapat dipilih dan disahkan Kepala Desa, Bupati dapat mengangkat Kepala Desa untuk masa jabatan berikutnya.

Penjabat Kepala Desa mengusulkan pembentukan organisasi Pemerintah Desa kepada Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan Perangkat Desa ditetapkan oleh Bupati atas usul Penjabat Kepala Desa. Camat Lubuk Pinang melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.

1. Dengan dibentuknya Desa Sido Makmur Kecamatan Lubuk Pinang, maka segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. 2. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Sido Makmur Kecamatan Lubuk Pinang. 3. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini

(-)