Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan. Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang Milik Daerah mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.