Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/2004 · Keppres No. 89 Tahun 2004 · Keppres Nomor 89 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2004Tanggal Penetapan:6 Oktober 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2004
Tanggal Penetapan06 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir kepada mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)