Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2019 · Permenaker No. 15 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penatausahaan Persediaan di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 353 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman penatausahaan persediaan di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya persediaan, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penatausahaan dan pengelolaan persediaan yang belum tertib, serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan, mengamankan transaksi persediaan melalui pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang konsisten, serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang menghasilkan informasi persediaan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Ruang Lingkup Penatausahaan Persediaan:** Mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan seluruh persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari perolehan lain yang sah. 2. **Pelaksana Penatausahaan:** Dilakukan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1), dan Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). 3. **Pembukuan Persediaan:** Meliputi pendaftaran dan pencatatan persediaan ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang, serta penggunaan aplikasi persediaan. 4. **Inventarisasi Persediaan:** Dilakukan melalui opname fisik setiap semester oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) atau pembantu KPB. 5. **Pelaporan Persediaan:** Terdiri dari laporan persediaan UAKPB, UAPPB-E1, dan UAPB yang dilakukan secara berjenjang dan merupakan bagian dari pelaporan BMN.

(-)

(-)