Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2020 · Permenhub No. 5 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:31 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan31 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2016. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan bersifat dinamis. Oleh karena itu, untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, diperlukan penetapan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan sebelumnya yang mengatur peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

(-)

(-)