di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 19/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai yang semakin meningkat, sehingga obyek pelayanan kesehatan dan besaran tarif retribusi perlu disesuaikan dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan perkembangan pembangunan.