Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 19/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah dan menambahkan definisi baru terkait pelayanan medik, rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dan jenis pelayanan lainnya.
  2. Pasal 8: Mengubah struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, medik, kebidanan, penunjang diagnostik, radio diagnostik, penunjang medis elektrik medik, rehabilitasi medik, farmasi, penunjang non medis, pemakaian ambulance/mobil jenazah, dan pemulasaran jenazah.
  3. Pasal 19: Mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai yang semakin meningkat, sehingga obyek pelayanan kesehatan dan besaran tarif retribusi perlu disesuaikan dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan perkembangan pembangunan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).