Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 77/2025 · Perwali Kota Yogyakarta No. 77 Tahun 2025 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Transportasi & LogistikStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Penggunaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2007 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui tata kelola penggunaan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan yang sesuai dengan standar teknis. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan optimal bagi pengguna jalan di wilayah Kota Yogyakarta.

Penyelenggaraan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan pada Jalan Kota mencakup tahapan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusan. Kewenangan penyelenggaraan dibagi berdasarkan fungsi jalan: Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan bertanggung jawab atas Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal, sementara Mantri Pamong Praja bertanggung jawab atas Jalan Lingkungan.

Perencanaan harus didasarkan pada data dukung yang mencakup spesifikasi teknis, gambar detail, dan koordinat lokasi. Penempatan alat wajib berada pada ruang manfaat jalan dengan memperhatikan desain geometrik, karakteristik lalu lintas, dan kondisi lingkungan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala (minimal 6 bulan sekali) maupun insidental jika ditemukan kerusakan. Selain itu, masyarakat diberikan peran untuk melaporkan kondisi, mengusulkan, berpartisipasi dalam pemeliharaan, atau melakukan penyelenggaraan swadaya dengan konsultasi teknis kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang dilarang merusak, mencoret-coret, menempelkan, menambah sesuatu, memasang alat yang tidak sesuai ketentuan teknis, atau memindahkan alat ke lokasi yang tidak sesuai. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa pengembalian kepada keadaan semula dan/atau perintah pembongkaran.