Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 32/2007 · PP No. 32 Tahun 2007 · PP Nomor 32 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2007
Ketentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pasca bencana alam. Kebijakan ini memberikan fasilitas perpajakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan bencana. Fasilitas perpajakan meliputi pengurangan biaya untuk bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak, pembebasan Pajak Penghasilan atas bantuan yang diterima korban bencana, dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Selain itu, Bea Meterai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga ditanggung atau diberikan pengurangan oleh pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak di daerah bencana dapat dikurangi hingga 100%. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

  • Pemberian fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas terhadap Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.