Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 12/2010 · Perda Kabupaten Lebong No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2010Tanggal Penetapan:22 September 2010
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku22 September 2010
Tanggal Penetapan22 September 2010
Tempat PenetapanTubei

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, BPD, dan penambahan definisi lembaga kemasyarakatan. Selain itu, pemilihan kepala desa harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Panitia pemilihan kepala desa terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Syarat menjadi Kepala Desa antara lain setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum pidana kejahatan minimal 5 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 6 bulan. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Aparat pengawas fungsional dapat memeriksa Kepala Desa terkait disiplin, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pemerintahan.

(-)

(-)