Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Morowali Utara, meliputi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, dan perhubungan udara. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sistem perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang LLAJ, diatur rencana induk jaringan LLAJ kabupaten, perlengkapan jalan, terminal penumpang tipe C (meliputi pembangunan, pengembangan, fasilitas, pemanfaatan, pemeliharaan, lingkungan kerja, daerah pengawasan, dan pengoperasian), penyelenggaraan parkir (jenis, lokasi, pengelolaan, hak dan kewajiban pengelola, petugas, dan pengguna jasa parkir, serta penindakan pelanggaran), pengujian berkala kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, serta audit dan inspeksi keselamatan LLAJ. Dalam bidang pelayaran, diatur jenis angkutan perairan dan perizinan berusaha. Dalam bidang perhubungan udara, diatur penerbitan persetujuan bangunan gedung untuk tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan sistem informasi manajemen perhubungan, kerja sama antar pemerintah dan badan usaha, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan.