Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 15/2006 · Perda Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2006Tanggal Penetapan:1 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 September 2006
Tanggal Penetapan01 September 2006
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata tata ruang kota dan pembangunan agar sesuai dengan rencana umum pembangunan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  3. Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, yang terdiri dari biaya sempadan bangunan dan biaya administrasi.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas lantai, guna bangunan, letak bangunan, dan harga dasar bangunan.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi jalan dan jenis bangunan.
  6. Sebagian penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan IMB.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.