Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setjen Wantanas 4/2022 · Peraturan Setjen Wantanas No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2022Tanggal Penetapan:24 Maret 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
TemaPedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LokasiDewan Ketahanan Nasional
Tanggal Berlaku24 Maret 2022
Tanggal Penetapan24 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Pengawasan Internal di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mengatur tentang pedoman penerapan manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Latar belakangnya adalah kewajiban setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta ketidaksesuaian Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 70 Tahun 2020 dengan perkembangan saat ini. Tujuan penerapan manajemen risiko meliputi mewujudkan *good government*, mengelola risiko, melindungi lembaga dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja, dan menciptakan kesadaran pegawai. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap unit kerja untuk menyelenggarakan dan mengembangkan manajemen risiko. Infrastruktur manajemen risiko meliputi budaya risiko, struktur manajemen risiko (lini pertama oleh pemilik dan pengelola risiko, lini kedua oleh Unit Manajemen Risiko, dan lini ketiga oleh Unit Pengawas Intern), dan anggaran manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks/tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, pemantauan dan reviu, serta pencatatan dan pelaporan.

(-)

(-)