Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 18/2011 · Perka BKN No. 18 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pengelolaan tata naskah kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepegawaian. Kebijakan ini mengatur prosedur pengelolaan dokumen kepegawaian dalam bentuk fisik dan digital, termasuk pencatatan, pemindaian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi instansi pusat dan daerah untuk mengikuti pedoman ini guna menciptakan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi secara nasional. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban untuk menyusun dan memelihara tata naskah kepegawaian yang tertib dan teratur, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.

(-)

(-)