Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Gorontalo Dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Permendagri 73/2017 · Permendagri No. 73 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 73 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Gorontalo Dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 September 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dengan menetapkan batas daerah yang pasti antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dengan menetapkan koordinat dan titik-titik batas yang jelas, dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo. Batas ini ditandai dengan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)