Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2020 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020Tanggal Penetapan:5 Agustus 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2020
Tanggal Penetapan05 Agustus 2020
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang Daerah yang produktif berbasis industri dan pertanian yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa dalam sistem wilayah terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan, prasarana, industri, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan kawasan perdagangan, permukiman, kawasan pesisir, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.

Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, lindung geologi, rawan bencana alam, cagar budaya, dan ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, permukiman, dan pertahanan dan keamanan).

Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi (Kawasan Dataran Tinggi Dieng) dan kawasan strategis daerah (pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup). Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan. d. Penggantian yang layak memperhatikan harga pasaran setempat, sesuai dengan nilai jual obyek pajak, atau menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. b. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

(-)