Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura

Juga dikenal sebagai: Permenhub 94/2017 · Permenhub No. 94 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 94 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 644)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura, yang telah ditetapkan sebagai organisasi pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tugas di dalam Balai, termasuk pembentukan unit-unit seperti Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, serta Unit Penunjang. Setiap unit memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan usaha, dan penjaminan mutu. Kepala Balai bertanggung jawab menyusun peta proses bisnis dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP3 Jayapura berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi BP3 Jayapura sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)