Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 01/2009 · Perda Kabupaten Takalar No. 01 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, Bab II, Pasal 3.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Desa Soreang dan Desa Pa’batangan di Kecamatan Mappakasunggu. Dengan pemekaran ini, Desa Patani yang semula terdiri dari 12 dusun, dibagi menjadi tiga desa: Desa Patani (sebagai desa induk) dengan 4 dusun, Desa Soreang dengan 4 dusun, dan Desa Pa'batangan dengan 4 dusun. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan di wilayah Desa Soreang dan Desa Pa'batangan menjadi aset desa masing-masing, yang dikelola untuk kemajuan desa. Desa Soreang dan Desa Pa'batangan berkewajiban membentuk lembaga-lembaga desa, lembaga kemasyarakatan, dan mengisi perangkat desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jabatan Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(-)

(-)