Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Getasan Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2002Tanggal Penetapan:27 Juni 2002
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Getasan Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku28 Juni 2002
Tanggal Penetapan27 Juni 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

(-)

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya melanggar ketentuan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Getasan, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.