Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri C Nomor 05)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015 mengatur tentang peran serta lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa bencana dapat menyebabkan dampak sosiologis, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan beban psikologis pada masyarakat, sehingga perlu melibatkan peran serta lembaga usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada lembaga usaha untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana, baik secara mandiri maupun bersama pihak lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi peran serta lembaga usaha dalam tahap prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana. Peran serta ini dapat dilakukan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau bentuk peran serta lainnya, yang dikoordinasikan dengan Tim CSR yang dibentuk di daerah. Lembaga usaha yang berperan serta wajib menyusun nota kesepahaman, kerangka acuan kegiatan, rencana kegiatan, dan perjanjian kerjasama. Rencana kegiatan pada tahap prabencana meliputi upaya pengurangan risiko bencana, pengembangan budaya sadar bencana, dan kesiapsiagaan. Pada tahap pascabencana, kegiatan meliputi perbaikan lingkungan, prasarana, pelayanan kesehatan, dan pemulihan sosial ekonomi masyarakat. Pada tahap keadaan darurat, lembaga usaha memberikan bantuan langsung kepada Pos Komando Penanganan Darurat. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan peran serta lembaga usaha, termasuk jaminan perlindungan keamanan, pemberian kemudahan dan fasilitas, serta kewajiban dan larangan bagi lembaga usaha dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga usaha dan memberikan penghargaan atas peran serta tersebut.

1. Nota kesepahaman dan/atau perjanjian, kerangka acuan kegiatan, dan rencana kegiatan yang telah disepakati bersama antara Lembaga Usaha dengan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Lembaga Usaha tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh Pemerintah Daerah. 2. Dalam hal Lembaga Usaha tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.