Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 1/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2016
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah peningkatan masalah sosial yang kompleks dan perlunya penanggulangan yang terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, mengembangkan potensi sosial, memberdayakan sumber daya sosial, dan melindungi dari kerawanan sosial. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menerapkan standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan kemudahan, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi usaha preventif, represif, rehabilitatif, serta perlindungan dan penunjang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah anak, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelayanan pendidikan dan pelatihan, kesempatan kerja dan berusaha, bimbingan fisik, agama, mental, dan sosial, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, serta perlindungan sosial khusus lainnya.

(-)

Kepala daerah berwenang menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pasal 26 ayat (1), berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau 3. denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)