Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah peningkatan masalah sosial yang kompleks dan perlunya penanggulangan yang terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, mengembangkan potensi sosial, memberdayakan sumber daya sosial, dan melindungi dari kerawanan sosial.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menerapkan standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan kemudahan, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi usaha preventif, represif, rehabilitatif, serta perlindungan dan penunjang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah anak, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelayanan pendidikan dan pelatihan, kesempatan kerja dan berusaha, bimbingan fisik, agama, mental, dan sosial, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, serta perlindungan sosial khusus lainnya.