di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Juga dikenal sebagai: Perbup Gresik 25/2026 · Perbup Gresik No. 25 Tahun 2026 · Perbup Gresik Nomor 25 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, menyusul adanya perubahan pada regulasi di tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini mengatur penyesuaian tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat, yang meliputi penerimaan, administrasi, pemeliharaan barang gratifikasi, hingga tindak lanjut penetapan status kepemilikan oleh KPK.
Peraturan ini memperjelas kewajiban pelaporan gratifikasi bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, sekaligus merinci daftar pengecualian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan investasi yang berlaku umum, serta hadiah atau penghargaan yang tidak terkait dengan kedinasan. Selain itu, diatur pula mekanisme penanganan laporan gratifikasi yang mencakup tahapan verifikasi dan analisis, serta prosedur bagi pegawai yang melaporkan penolakan gratifikasi. Terkait objek gratifikasi, pelapor diwajibkan menyertakan objek tersebut untuk kepentingan uji orisinalitas atau verifikasi, kecuali untuk makanan atau minuman yang mudah rusak yang dapat disalurkan untuk kemanfaatan sosial.