Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2017 · Permensos No. 1 Tahun 2017 · Permensos Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:27 Januari 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku31 Januari 2017
Tanggal Penetapan27 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 496).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2012 yang menyebabkan belum dapat dijadikan pedoman dalam pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia. Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas jasa perseorangan, keluarga, kelompok, dan lembaga kesejahteraan sosial dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sasaran penghargaan (perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan pihak lain yang berkontribusi), jenis penghargaan (lencana, trofi, piagam penghargaan, dan hadiah), serta bentuk penghargaan (spesifikasi lencana, trofi, dan piagam penghargaan). Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon penerima penghargaan untuk masing-masing kategori sasaran, tata cara pengusulan penghargaan dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional, tata cara penilaian penghargaan, dan kewenangan Menteri Sosial, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota dalam proses pemberian penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penyelenggaraan pemberian penghargaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)