Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2007Tanggal Penetapan:21 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku21 Februari 2007
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31);

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang bertugas melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa. Diatur pula persyaratan bagi calon Kepala Desa, yang meliputi aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, kesehatan, perilaku, dan status hukum. Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin dari instansi induk dan dibebaskan sementara dari jabatan organik jika terpilih. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilih, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta biaya pemilihan yang bersumber dari APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumbangan yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan calon terpilih, dan pelantikan Kepala Desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang terkait dengan hal tersebut. Terdapat pula larangan bagi Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan negara, daerah, atau masyarakat.

1. Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini sudah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan maka yang bersangkutan masih dapat mencalonkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dikecualikan bagi Kepala Desa yang telah menjabat selama 10 (sepuluh) tahun. 2. Kepala Desa yang telah terpilih atau telah menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 3. Kepala Desa yang telah menjabat pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan atau lebih pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tidak boleh mencalonkan diri.

1. Apabila calon terbukti memalsukan keterangan mengenai dirinya sebagaimana dimaksud Pasal 2, maka dinyatakan gugur oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia. 2. Apabila Panitia Pemilihan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Desa maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif atau diberhentiakan dari keanggotaan Panitia Pemilihan serta tindakan hukum yang berlaku. 3. Apabila ternyata terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan hal tersebut diketahui sebelum hak pilihnya dipergunakan, maka hak pilihnya dianggap tidak sah, dan apabila hal tersebut diketahui setelah hak pilihnya dipergunakan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.