Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 9/2023 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPenyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk pemberian Bantuan Pangan. Latar belakangnya adalah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, serta untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyaluran CPP dilakukan untuk mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat.
  2. Penerima bantuan adalah masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, berdasarkan data dari kementerian/lembaga terkait.
  3. Jenis CPP yang disalurkan meliputi beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan/atau ikan kembung.
  4. Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk penyaluran CPP.
  5. Dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pendanaan penyaluran CPP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)