Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Pertambangan Bahan Tambang Galian Golongan C di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 20/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 20 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Usaha Pertambangan Bahan Tambang Galian Golongan C di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2003 ini merupakan peraturan daerah yang menetapkan ketentuan mengenai Retribusi Ijin Usaha Pertambangan Bahan Tambang Galian Golongan C di Kabupaten Murung Raya. Dokumen memuat pembentukan kerangka pengaturan retribusi daerah untuk izin usaha pertambangan golongan C dan tidak secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini merupakan perubahan amandemen atas Peraturan Daerah tertentu sebelumnya.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks peraturan tidak dicantumkan ketentuan bahwa Perda ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini tidak secara tegas menggantikan Perda lain yang disebutkan di dalam dokumen.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak menyatakan adanya perubahan atau amandemen terhadap peraturan daerah lain. Perda hanya merujuk pada berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum (mis. UU No. 11/1967, PP No. 27/1980, PP No. 66/2001, serta Perda Kabupaten Murung Raya No. 02/2003 dan No. 03/2003) tetapi tidak menyatakan perubahan formal terhadap peraturan yang dirujuk.

  • Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Oktober 2003 (Pasal 27). Peraturan ini menjadi sumber hukum daerah yang mengatur retribusi izin usaha pertambangan golongan C di wilayah Kabupaten Murung Raya sejak tanggal tersebut, dan pelaksanaan rincian teknisnya (mis. tarif, tata cara) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sebagaimana diatur di beberapa pasal Perda (mis. Pasal 7, Pasal 11(3), Pasal 12(3), Pasal 15(3), dll.).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Permendapatkan pengelolaan usaha pertambangan golongan C untuk menunjang pembangunan daerah dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (Preambule dan konsideran a–c).
    • Menyediakan kerangka retribusi untuk pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan perlindungan lingkungan serta menjamin biaya penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian (Pasal 6).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Subjek: memperoleh SIPD, mengisi SPdORD secara lengkap dan benar (Pasal 11), membayar retribusi sesuai SKRD selambat-lambatnya 15 hari (Pasal 15), memenuhi ketentuan lain terkait pelaporan dan pemeriksaan data (Pasal 12).
    • Kewajiban Pemerintah Daerah / Bupati: menetapkan bentuk dan tata cara SPdORD, SKRD/SKRDKBT (Pasal 11(3), 12(3)), mengatur tarif retribusi melalui Keputusan Bupati setelah persetujuan DPRD (Pasal 7(1)), menyelesaikan keberatan dan pengembalian kelebihan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 18, 19).
    • Hak Subjek: mengajukan keberatan atas SKRD dan dokumen terkait (Pasal 17), mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran (Pasal 19–21), mengajukan permohonan pengurangan/keringanan/pembebasan (Pasal 22).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pengukuran berdasarkan volume/tonase (m3) (Pasal 5).
    • Penetapan tarif berlandaskan prinsip biaya penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian (Pasal 6).
    • Transparansi prosedural: pendaftaran tertulis, penerbitan SKRD, mekanisme keberatan dan pengembalian, serta mekanisme penagihan dan penyidikan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pendaftaran: Subjek wajib mengisi SPdORD; bentuk dan tata cara ditetapkan oleh Bupati (Pasal 11).
    • Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya; bila ditemukan kelebihan/penambahan diterbitkan SKRDKBT (Pasal 12).
    • Pemungutan: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan SKRD atau dokumen yang dipersamakan; pemungutan tidak boleh diborongkan (Pasal 13).
    • Pembayaran: Dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak penerbitan SKRD/SKRDKBT/STRD; tata cara pembayaran diatur oleh Keputusan Bupati (Pasal 15).
    • Penagihan: Penagihan dapat dilaksanakan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) sesuai peraturan yang berlaku (Pasal 16).
    • Keberatan: Dapat diajukan secara tertulis ke Bupati dalam 60 hari; Bupati wajib memutus paling lama 3 bulan (Pasal 17–18).
    • Pengembalian Kelebihan: Permohonan diajukan ke Bupati; Bupati wajib memutus dalam 3 bulan; jika lewat, permohonan dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan (Pasal 19–21).
    • Sanksi dan Penyidikan: Sanksi administrasi dan pidana diatur (Pasal 14, 25); pejabat PNS tertentu diberi wewenang penyidikan (Pasal 24).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 6 Oktober 2003 (Pasal 27).
    • Masa retribusi ditetapkan paling lama 30 hari atau dapat diatur lain dengan Keputusan Bupati (Pasal 9).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perda tidak memuat ketentuan khusus terkait grandfathering atau mekanisme penyesuaian khusus bagi usaha pertambangan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Perda. Dengan demikian, entitas yang telah mempunyai SIPD atau sedang beroperasi menjadi tunduk pada ketentuan Perda ini sejak berlakunya, kecuali apabila ditetapkan ketentuan lain oleh Bupati melalui keputusan pelaksanaan.
    • Pasal 26 memberi wewenang kepada Bupati untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sehingga rincian pelaksanaan bagi entitas yang sudah ada dapat diatur kemudian melalui Keputusan Bupati.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi pelaku usaha yang sudah ada; pengaturan rinci dan kemungkinan penyesuaian akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati (Pasal 26).
    • Terdapat jangka waktu operasional administratif yang diatur untuk beberapa proses, mis. pembayaran 15 hari (Pasal 15), jangka waktu keberatan 60 hari (Pasal 17(4)), waktu putusan Bupati atas keberatan 3 bulan (Pasal 18), dan waktu penyelesaian pengembalian 3 bulan + 30 hari untuk penerbitan SKRDLB (Pasal 19).

  • Grandfathering Clauses:

    • Perda ini tidak memuat klausa grandfathering eksplisit. Pengaruh terhadap izin/usaha yang sudah berjalan tergantung pada penetapan teknis selanjutnya oleh Bupati.

Sanksi
  • Sanksi yang Diatur: Peraturan ini mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Berikut uraian terperinci beserta rujukan pasal.

  • Sanksi Administratif:

    • 1) Denda keterlambatan / kurang bayar: Pasal 14 ayat (1) mengatur denda sebesar 2% (dua persen) per bulan selama maksimal 6 (enam) bulan apabila subjek retribusi tidak membayar tepat waktu atau ada kekurangan pembayaran.
    • 2) Pencabutan izin: Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa apabila subjek retribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
    • 3) Penagihan administratif: Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 mengatur penagihan dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dan kemungkinan pemindahan penagihan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) sesuai peraturan perundang‑undangan.
    • 4) Kadaluwarsa penagihan: Pasal 23 menetapkan hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak retribusi terutang, kecuali jika ada tindak pidana atau suspensi tertentu (Surat Teguran atau pengakuan utang).
  • Sanksi Pidana:

    • 1) Ancaman pidana: Pasal 25 ayat (1) mengancam subjek retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 sehingga merugikan keuangan daerah dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
    • 2) Status tindak pidana: Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
    • 3) Penyidikan: Pasal 24 memberi kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penyidik (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi; apabila PPNS belum ada, penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian. Pasal 24 juga merinci wewenang PPNS (permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, dsb.).
  • Detail Pelaksanaan Sanksi:

    • Pelaksanaan denda dilakukan melalui mekanisme penerbitan SKRD / STRD dan penagihan oleh instansi yang berwenang (Pasal 12, 13, 16).
    • Pencabutan izin sebagai sanksi administrasi (Pasal 14(2)) akan berdampak pada kemampuan subjek untuk melanjutkan kegiatan pertambangan.
    • Untuk tindak pidana, proses penyidikan dan penuntutan mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dirujuk di Pasal 24.