di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Transaksi Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 22/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transaksi efek yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan pelaku di pasar modal. Ruang lingkup peraturan ini mencakup berbagai jenis transaksi efek, termasuk penawaran efek, jual beli putus, hibah, hadiah, pewarisan, wakaf, tukar-menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan, penggabungan usaha, pinjam-meminjam, repurchase agreement, pemindahbukuan, pembelian kembali, konversi efek, dan pengagunan efek.
Peraturan ini membagi transaksi efek menjadi transaksi di pasar perdana dan pasar sekunder, dengan transaksi di pasar sekunder dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Bursa Efek memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai jenis pasar dalam transaksi bursa dan wajib memiliki peraturan yang memuat ketentuan dan persyaratan untuk setiap jenis pasar. Penyelesaian transaksi efek dapat dilakukan dengan pemindahbukuan secara elektronik atau penyelesaian fisik.
Perantara Pedagang Efek memiliki kewajiban dalam melakukan transaksi efek, termasuk memastikan transaksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tersedianya dana atau efek yang cukup, dan memiliki dokumen perikatan dengan nasabah. Peraturan ini juga mengatur mengenai konfirmasi tertulis atas setiap transaksi efek yang wajib dikirimkan kepada lawan transaksi atau nasabah.