Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak anak di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan keterlantaran.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, meliputi:
- Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta melindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, dan negara.
- Perencanaan: Mengintegrasikan kebijakan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui RPJPD, RPJMD, Renstra-SKPD, RKPD, dan RKA-SKPD.
- Penyelenggaraan: Melibatkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SKPD, keluarga, KPPAD, masyarakat, dan dunia usaha dalam pelaksanaan perlindungan anak. Ini mencakup pemenuhan hak untuk bertahan hidup (standar hidup layak, makanan bergizi, pelayanan kesehatan), tumbuh kembang (pendidikan, bermain, akses informasi), berpartisipasi, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Peran Masyarakat: Memberikan hak kepada keluarga, masyarakat, Desa Pakraman, dan dunia usaha untuk berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk melaporkan kasus kekerasan.
- Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD): Membentuk KPPAD sebagai lembaga independen untuk memberikan masukan, koordinasi, advokasi, pemantauan, dan pelaporan terkait perlindungan anak.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan anak.
- Pelaporan: Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan perlindungan anak yang bersumber dari APBD dan sumbangan pihak ketiga.