Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 6/2014 · Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak anak di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan keterlantaran.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, meliputi:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta melindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, dan negara.
  2. Perencanaan: Mengintegrasikan kebijakan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui RPJPD, RPJMD, Renstra-SKPD, RKPD, dan RKA-SKPD.
  3. Penyelenggaraan: Melibatkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SKPD, keluarga, KPPAD, masyarakat, dan dunia usaha dalam pelaksanaan perlindungan anak. Ini mencakup pemenuhan hak untuk bertahan hidup (standar hidup layak, makanan bergizi, pelayanan kesehatan), tumbuh kembang (pendidikan, bermain, akses informasi), berpartisipasi, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  4. Peran Masyarakat: Memberikan hak kepada keluarga, masyarakat, Desa Pakraman, dan dunia usaha untuk berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk melaporkan kasus kekerasan.
  5. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD): Membentuk KPPAD sebagai lembaga independen untuk memberikan masukan, koordinasi, advokasi, pemantauan, dan pelaporan terkait perlindungan anak.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan anak.
  7. Pelaporan: Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan perlindungan anak yang bersumber dari APBD dan sumbangan pihak ketiga.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain itu, dapat juga dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.