Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara berperan dalam mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Bantuan Hukum, yang meliputi badan hukum yang terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan advokat, dosen hukum, dan mahasiswa fakultas hukum. Calon Penerima Bantuan Hukum harus membuat surat permohonan, memiliki dokumen perkara, dan surat keterangan miskin.

Penyelenggaraan bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan dalam proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum. Bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.

Pendanaan bantuan hukum bersumber dari APBD. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana anggaran kepada Bupati. Penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian tahapan proses beracara atau kegiatan non-litigasi, dengan laporan dan bukti pendukung.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan melakukan rekayasa permohonan.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak melakukan kewajiban pelaporan penggunaan anggaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pemberian anggaran, tidak memberikan anggaran tahun berikutnya, dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.