Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2020 ini disusun untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.