Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2015Tanggal Penetapan:7 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku07 April 2015
Tanggal Penetapan07 April 2015
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan karena beban kerja yang tinggi pada Subbagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyebabkan tugas-tugas di subbagian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada Bagian Organisasi yang membawahkan Subbagian Kelembagaan, Subbagian Ketatalaksanaan, dan Subbagian Kinerja dan Pendayagunaan Aparatur. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I yang berisi bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah.

1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai dengan dilaksanakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)