Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

Juga dikenal sebagai: Perma 6/2018 · Perma No. 6 Tahun 2018 · Perma Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang terperinci mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Pengadilan setelah menempuh upaya administratif, mengingat ketentuan yang ada belum diatur secara rinci.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
  2. Penggunaan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan. Jika peraturan dasar tidak mengatur upaya administratif, maka digunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Pihak ketiga yang berkepentingan dan dirugikan oleh keputusan upaya administratif dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif tersebut, kecuali terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan adalah 90 hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan. Bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif, tenggang waktu dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.

(-)

(-)