di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Juga dikenal sebagai: Perma 6/2018 · Perma No. 6 Tahun 2018 · Perma Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang terperinci mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Pengadilan setelah menempuh upaya administratif, mengingat ketentuan yang ada belum diatur secara rinci.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: