Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 18/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2012 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan sebesar 0,22%. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa ketentuan mengenai PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)