di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-3 atas Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 4/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 61 mengenai tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pada penjelasan Pasal 61, dan perubahan pada Lampiran XII mengenai biaya operasional retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan ketentuan penjelasan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 dengan putusan tersebut.
Ketentuan Substansial: