Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-3 atas Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 4/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan ke-3 atas Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 61 mengenai tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pada penjelasan Pasal 61, dan perubahan pada Lampiran XII mengenai biaya operasional retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan ketentuan penjelasan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 dengan putusan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menghapus angka 124, 125, dan 126 pada pasal 1.
  2. Tingkat Penggunaan Jasa: Mengubah Pasal 61 yang menyatakan bahwa tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan Biaya atas Jasa Pengawasan dan Pengendalian. Biaya ini dihitung menggunakan rumus Tarif Retribusi Pengendalian Menara = (BO/FP x K1 x K2) x K3.
  3. Penjelasan Pasal 61: Mengubah penjelasan Pasal 61 untuk menetapkan biaya jasa pengawasan dan pengendalian berdasarkan honor petugas, uang transport, uang makan, dan biaya alat tulis kantor, dengan memperhitungkan zonasi atau jarak, ketinggian menara, dan jumlah penyewa atau pengguna.
  4. Lampiran XII: Mengubah Lampiran XII mengenai Biaya Operasional Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(-)

(-)