Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1987 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1987 · Keppres No. 40 Tahun 1987 · Keppres Nomor 40 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1987Tanggal Penetapan:17 November 1987
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBatas Usia Pensiun Bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1987
Tanggal Penetapan17 November 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pejabat Diplomatik Konsuler tertentu di Departemen Luar Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan tugas diplomasi dan hubungan luar negeri yang memerlukan pengalaman dan keahlian khusus. Pejabat Diplomatik Konsuler yang dimaksud terdiri dari delapan tingkat, dari Tingkat I hingga Tingkat VIII. Namun, perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun hanya berlaku bagi Pejabat Diplomatik Konsuler Tingkat I, II, dan III. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)